|
..................................................................................................................................................................................
Q: Siapakah yang diperbolehkan menerjemahkan dokumen?
A: Setiap orang atau lembaga diperbolehkan menerjemahkan dokumen namun pada bagian atas dokumen harus diberi tanda:
Unofficial translation , kecuali jika dokumen tersebut diterjemahkan oleh penerjemah yang disumpah (sworn translator)
yang telah memiliki izin resmi untuk menerjemahkan dokumen.
|