Q: Apakah Legalisasi itu?
A: Legalisasi merupakan tindakan pengesahan dokumen resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang dan atau pejabat notaris.
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Dokumen-dokumen resmi apakah yang lazim di legalisir?
A: Dokumen-dokumen resmi yang lazim dilegalisir oleh Perwakilan R.I. di luar negeri antara lain adalah:
- Akta Kelahiran.
- Akta kematian.
- Pernyataan/Akte Notaris.
- Akta Nikah
- Akta Cerai
- Ijazah.
- Keterangan Barang.
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Surat Ijin Mengemudi.
- Surat Keterangan Dokter.
- Surat Kuasa.
- Surat Kelakuan baik.
- Dan lain-lainnya yang memerlukan legalisasi.
|
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Apakah yang harus dilakukan terhadap dokumen yang akan dilegalisir dan digunakan di Amerika Serikat?
A: Terhadap dokumen yang akan digunakan di Amerika Serikat dokumen itu harus diterjemahkan terlebih dahulu sebelum di legalisir.
|
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Siapakah yang diperbolehkan menerjemahkan dokumen?
A: Setiap orang atau lembaga diperbolehkan menerjemahkan dokumen namun pada bagian atas dokumen harus diberi tanda:
Unofficial translation , kecuali jika dokumen tersebut diterjemahkan oleh penerjemah yang disumpah (sworn translator)
yang telah memiliki izin resmi untuk menerjemahkan dokumen.
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Bagaimanakah prosedur untuk melegalisasi dokumen yang telah diterjemahkan ?
A: Prosedur melegalisasi dokumen yang telah diterjemahkan:
- Memperlihatkan dokumen asli yang berbahasa Indonesia.
- Memperlihatkan terjemahan bahasa Inggris dari dokumen asli tersebut.
- Membayar biaya pengesahan (fee) $ 15.00 per dokumen terjemahan dalam bentuk Uang Tunai (Cash) atau Money Order
payable to: The Embassy of Indonesia.
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Bagaimana prosedur untuk melegalisasi Surat Kuasa/Surat Pernyataan yang akan digunakan untuk
urusan jual beli (komersil) dan urusan umum lainnya (non-komersil)?
A: Prosedur melegalisasi Surat Kuasa/Surat Pernyataan untuk urusan jual beli (komersil) dan urusan umum lainnya (non-komersil):
- Menyerahkan dokumen Surat Kuasa/Surat Penyataan yang ditandatangani di depan petugas.
Catatan:
- Jika dibubuhi meterai, maka tanda tangan si Pemberi Kuasa/Pernyataan (Pemohon) harus menyentuh meterai
tersebut.
- Dalam dokumen Surat Kuasa harus tercantum Alamat dan Nomor Paspor si Pemberi Kuasa/Pernyataan/Pemohon.
- Fotocopy paspor pemohon yang masih berlaku.
- Fotocopy Driver License/Bukti Domisili lainnya dari pihak pemohon.
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) jika yang bersangkutan tidak berdomisili di Amerika Serikat.
- Membayar biaya pengesahan (legalization fees) US$ 20.00 dalam bentuk Uang Tunai (Cash) atau Money Order
payable to: The Embassy of Indonesia.
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Bagaimana prosedur Legalisasi Keterangan Barang
A: Prosedur Legalisasi Keterangan Barang, adalah:
- Mengajukan permohonan tertulis tentang maksud dan tujuan legalisasi daftar barang.
Catatan:
Mohon disebutkan alamat anda yang ada di Indonesia.
- Mengajukan daftar barang-barang yang akan dikirimkan.
Catatan:
Jika daftar barang yang diajukan bukan daftar barang dari pihak perusahaan pengiriman barang, mohon daftar barang
tersebut diketik yang rapi.
- Fotocopy paspor pemohon.
|
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Apakah Surat Keterangan itu?
A: Surat Keterangan adalah pernyataan resmi yang menjelaskan kebenaran data/informasi.
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Surat Keterangan apa saja yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Washington, D.C.?
A: Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh KBRI Washington, D.C. antara lain:
- Surat Keterangan Kelahiran.
- Surat Keterangan Nikah.
- Surat Keterangan Kematian.
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Apakah persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kelahiran:
A: Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kelahiran yaitu:
- Mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.
- Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran (Birth Certificate) dari pihak Department of Health – Division of Vital
Record negara bagian tempat si anak dilahirkan.
- Melampirkan fotocopy paspor ayah dan ibu si anak yang masih berlaku (valid).
- Melampirkan fotocopy Surat Nikah (Marriage Certificate) orang tua.
- Foto berwarna si anak 2 (dua) lembar ukuran 2x2 inci menghadap lurus ke depan.
- Biaya (fee) US$ 10.00 dalam bentuk uang tunai (cash) atau Money Order payable to: The Embassy of Indonesia.
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Apakah persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Nikah?
A: Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Nikah adalah:
- Mengisi Formulir Surat Keterangan Nikah.
- Melampirkan fotocopy Akta Nikah (Marriage Certificate) yang dikeluarkan oleh Circuit Court of City dari negara
bagian dimana yang bersangkutan menikah.
- Fotocopy paspor masing-masing dari suami dan istri.
- Fotocopy Driver Licence/Bukti Domisili lain dari masing-masing suami dan istri.
Catatan:
- Jika salah satu pihak atau keduanya tidak memiliki Bukti Domisili di Amerika Serikat maka bisa disertakan
fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jika keduanya telah kembali ke Indonesia maka mohon disebutkan alamat terakhir keduanya ketika berada di
Amerika Serikat pada isian formulir permohonannya.
- Biaya (fee) US$ 20.00 dalam bentuk uang tunai (cash) atau Money Order payable to: Embassy of Indonesia.
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Apakah persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian?
A: Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian, terutama bagi jenasah yang akan dibawa ke tanah air, adalah:
- Melampirkan Surat Kematian (Death Certificate) asli dari Department Health and Human Services.
- Melampirkan Surat Keterangan dari Funeral Home, yang menerangkan bahwa jenasah almarhum/almarhumah bebas dari penyakit menular.
- Melampirkan Surat Keterangan dari Funeral Home, yang menerangkan bahwa jenasah almarhum/almarhumah di formalin (embalm).
- Paspor asli almarhum/almarhumah.
- Tidak dipungut biaya (no fee).
|