AMANDEMEN
A.
Perubahan/Penggantian Alamat dalam Paspor

Catatan:
Digunakan untuk bebas fiskal


  1. Mengisi formulir Data Diri secara lengkap dengan huruf cetak (Khusus untuk perubahan data diri dalam paspor).
  2. Pas foto pemohon 1 (satu) lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inci).
  3. Fotocopy salah satu dari dokumen berikut ini:
    • Kartu Identitas (Identification Card) dari DMV (Department Motor Vehicle) setempat.
    • Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari DMV setempat.
    • Surat Bukti Domisili (Proof of Residency) lainnya :
      1. Bank Statement
      2. Tagihan Telpon/Listrik/Gas/Air (Utility Bills).
      3. Surat Perjanjian/Kontrak Apartemen(Apartment Lease Agreement).
B.
Penambahan Nama Belakang Keluarga (Ayah)

  1. Mengisi formulir Data Diri secara lengkap dengan huruf cetak (Khusus untuk perubahan data diri dalam paspor).
  2. Pas foto pemohon 1 (satu) lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inci).
  3. Fotocopy Akta Kelahiran (Birth Certificate).
  4. Mengisi Surat Pernyataan Ganti Nama
C.
Penambahan Nama Belakang Suami

  1. Mengisi formulir Data Diri secara lengkap dengan huruf cetak (Khusus untuk perubahan data diri dalam paspor).
  2. Pas foto pemohon 1 (satu) lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inci).
  3. Fotocopy Surat Nikah (Marriage Certificate) yang dikeluarkan oleh:
    • Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil bagi yang menikah di Indonesia.
    • Kantor Pengadilan (County/District Court) bagi yang menikah di Amerika Serikat.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran (Birth Certificate).
  5. Mengisi Surat Pernyataan Ganti Nama
D.
Penambahan Nama Belakang Suami dan Penghapusan Nama Keluarga (Ayah)

  1. Mengisi formulir Data Diri secara lengkap dengan huruf cetak (Khusus untuk perubahan data diri dalam paspor).
  2. Pas foto pemohon 1 (satu) lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inci).
  3. Fotocopy Surat Nikah (Marriage Certificate) yang dikeluarkan oleh:
    • Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil bagi yang menikah di Indonesia.
    • Kantor Pengadilan (County/District Court) bagi yang menikah di Amerika Serikat.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran (Birth Certificate).
  5. Mengisi Surat Pernyataan Ganti Nama
E.
Penambahan Nama Belakang Suami Kedua (baru) dan Penghapusan Nama Suami Pertama (lama)

  1. Mengisi formulir Data Diri secara lengkap dengan huruf cetak (Khusus untuk perubahan data diri dalam paspor).
  2. Pas foto pemohon 1 (satu) lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inci).
  3. Fotocopy Surat Nikah (Marriage Certificate) yang dikeluarkan oleh:
    • Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil bagi yang menikah di Indonesia.
    • Kantor Pengadilan (County/District Court) bagi yang menikah di Amerika Serikat.
  4. Fotocopy Surat Cerai (Divorce Certificate) dengan suami lama (pertama) yang dikeluarkan oleh:
    • Pengadilan Negri di Indonesia bagi yang menikah di Indonesia dengan suami lama (pertama) di Indonesia .
    • Pengadilan ( County/District Court ) di Amerika bagi yang menikah dengan suami lama (pertama) di Amerika Serikat.
  5. Mengisi Surat Pernyataan Ganti Nama
2020 Massachusetts Ave. N.W.
Washington, D.C. 20036, USA
Tel 202 775 5200 - Fax 202 775 5365
Copyright © 2008 The Embassy of The Republic of Indonesia, Washington, D.C.