PERMBERLAKUAN TOURIST VISA ON ARIVAL (TVOA) OLEH PEMRINTAH INDIA KEPADA WNI PEMEGANG PASPOR BIASA

  1. Pemerintah India mulai 25 Januari 2011 memberikan fasilitas Tourist Visa on Arrival (TVOA) bagi WNI pemegang paspor biasa dengan tujuan untuk mempromosikan pariwisata antara India dan Indonesia. Pemberian fasilitas TVOA tersebut diumumkan pada saat kunjungan kenegaraan Presiden RI ke India tanggal 24-26 Januari 2011.

  2. TVOA berlaku untuk 30 hari yang dapat diperoleh di kantor imigrasi di nbandara internasional New Delhi, Mumbai, Chennai dan Kolkata dengan biaya USD 60,- per orang, termasuk anak-anak. WNI pemegang paspor biasa dapat memanfaatkan fasilitas TVOA ke India sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun dengan masa pemberian minimal 2 (dua) bulan dari kunjungan sebelumnya.

  3. TVOA dapat digunakan untuk keperluan berobat, bisnis, dan mengunjungi keluarga atau teman. TVOA tidak berlaku bagi WNI yang memiliki tempat tinggal permanen atau yang bekerja di India.

HARI LIBUR 2012

Loket Konsuler akan ditutup pada hari-hari libur berikut ini:


Senin, 2 Januari 2012 Tahun Baru 2012
Senin, 16 Januari 2012 Martin Luther King Day
Senin, 23 Januari 2012 Tahun Baru Imlek 2563
Minggu, 5 Februari 2012 Maulid Nabi Muhammad SAW
Senin, 20 Februari 2012 George Washington Day
Jum'at, 23 Maret 2012 Tahun Baru Saka 1934/Nyepi
Jumat, 6 April 2012 Wafat Isa Almasih
Minggu, 6 Mei 2012 Hari Raya Waisak 2556
Kamis, 17 Mei 2012 Kenaikan Isa Almasih
Jum'at, 18 Mei 2012 Kenaikan Isa Almasih
Senin, 28 Mei 2012 Memorial Day
Minggu, 17 Juni 2012 Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 4 Juli 2012 US Independence Day
Jumat, 17 Agustus 2012 Hari Kemerdekaan RI ke-67
Minggu, 19 Agustus 2012 Hari Raya Idul Fitri 1433-H
Senin, 20 Agustus 2012 Hari Raya Idul Fitri 1432-H
Selasa, 21 Agustus 2012 Hari Raya Idul Fitri 1432-H
Rabu, 22 Agustus 2012 Hari Raya Idul Fitri 1432-H
Senin, 3 September 2012 Labor Day
Senin, 8 Oktober 2012 Columbus Day
Jum'at, 26 Oktober 2012 Idul Adha 1433 H
Senin, 12 November 2012 Veterans Day
Kamis, 15 November 2012 Tahun Baru Hijriah (1 Muharam 1434H)
Jum'at, 16 November 2012 Tahun Baru Hijriah (1 Muharam 1434H)
Kamis, 22 November 2012 Thanksgiving Day
Senin, 24 Desember 2012 Hari Natal
Senin, 25 Desember 2012 Hari Natal

SIARAN PERS - DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

"Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri"


Jakarta, 23 Desember 2008 - Sehubungan dengan pemberitaan tentang Fiskal Luar Negeri (FLN) dan sambil menunggu ditertibkannya Peraturan pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri, kami dapat memberikan keterangan bahwa mulai 1 Januari 2009 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN dan ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Untuk Keterangan Lebih Lengkap Mengenai Aturan Fiskal 2008 Klik Disini

Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Saudara/i
Warga Masyarakat Indonesia
di Washington, D.C. dan Sekitarnya

I N F O R M A S I/H I M B A U A N

Sebagaimana upaya KBRI Washington, D.C. dalam rangka terus meningkatkan pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian kepada segenap warga masyarakat Indonesia di wilayah Metro Washington Area yang meliputi negara bagian District of Columbia, Maryland dan Virginia, beberapa informasi dan himbauan yang penting untuk diperhatikan antara lain sebagai berikut:

  1. Dalam rangka peningkatan kinerja, Fungsi Konsuler KBRI Washington DC akan terus dan tetap konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian.

  2. Dalam kaitan upaya peningkatan pelayanan secara kuantitas dan berkualitas tersebut, Fungsi Konsuler KBRI Washington DC telah melakukan beberapa langkah penyempurnaan, baik prasarana maupun dalam sarana pelayanan, antara lain:

    • Dalam hal prasarana, Fungsi Konsuler menerapkan sistem dua jendela pelayanan, yaitu transaksi pelayanan jasa dan transaksi finansial (pembayaran jasa) yang dilakukan secara terpisah

    • Pada Loket Konsuler, terdapat dua orang staf yang ditugaskan dengan masing-masing memiliki fungsi berbeda yaitu seorang staf Konsuler yang berfungsi menerima permohonan pelayanan dan melakukan pemeriksaan hingga proses penyelesaian dokumen, dan seorang staf Administrasi yang berfungsi sebagai kasir (penerima pembayaran jasa). Dalam transaksi pembayaran jasa pelayanan kekonsuleran, dapat menggunakan pembayaran money order dari kantor pos, check perusahaan atau tunai. Pembayaran melalui personal check tidak diterima.

    • Sistem penempatan dua staf dari fungsi yang berbeda tersebut diterapkan sebagai implementasi dari kebijakan KBRI Washington dalam hal tertib administrasi dan upaya peningkatan pemantauan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerapan sistem tersebut, memberi peluang bagi setiap orang untuk selalu sadar terhadap tertib administrasi sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang dikategorikan melanggar aturan hukum.

    • Pada Loket Konsuler ditempatkan sebuah kamera yang terus menerus merekam situasi di dalam ruangan, yang ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna jasa, dan juga sebagai alat pengawasan terhadap segala tindak perilaku dari setiap orang yang terlibat dalam jasa pelayanan kekonsuleran.

  3. Fungsi Konsuler menempatkan "Kotak Saran" diruang pelayanan sebagai wahana langsung dalam menampung berbagai saran, catatan ataupun kritikan yang membangun terhadap kinerja pelayanan kekonsuleran yang kerahasiaannya terjamin.

  4. Fungsi Konsuler menghimbau agar segenap warga masyarakat untuk tidak segan berhubungan secara langsung dalam hal pelayanan jasa kekonsuleran kepada para staf dan para pejabat Fungsi Konsuler KBRI Washington. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya KBRI Washington DC untuk dapat terus memberikan pelayanan sebaik mungkin dan merata bagi segenap warga masyarakat Indonesia di wilayah Metropolitan Washington dengan tetap berpegang pada prinsip tertib administrasi dan kebijakan pemerintahan yang bersih, bebas dari unsur kolusi, korupsi, nepotisme tanpa membedakan suku, agama, ras maupun golongan.

Demikian informasi dan himbauan untuk dapat menjadi perhatian dan terima kasih atas kerjasamanya.

Washington D.C., 1 Agustus 2007

2020 Massachusetts Ave. N.W.
Washington, D.C. 20036, USA
Tel 202 775 5200 - Fax 202 775 5365
Copyright © 2008 The Embassy of The Republic of Indonesia, Washington, D.C.