| A. |
Dokumen Terjemahan
Legalisasi dokumen-dokumen (Akta Kelahiran, Ijasah, Akta Nikah, Akta Cerai, SIM, KTP, dsb) yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
Persyaratan:
|
- Fotocopy dokumen/naskah asli.
- Terjemahan dari Dokumen/Naskah asli.
Catatan:
- Jika Terjemahan dokumen bukan dilakukan oleh Penerjemah Yang DIsumpah (Sworn Translator), harap pada bagian atas ditulis/diketik: Unofficial translation
- Terjemahan dokumen harus sesuai dengan aslinya (tidak boleh diubah, ditambahi atau dikurangi)
- Biaya (fee) $ 15.00 per dokumen dalam bentuk Uang Pas Tunai (Cash - Exact Change) atau Money Order payable to:
The Embassy of Indonesia.
|
|
| B. |
Fotocopy Disahkan Sesuai Dengan Aslinya
Melegalisasi (memberi keterangan berupa cap) bahwa fotocopy dari dokumen-dokumen asli (Diploma, Ijazah, Transcript Nilai, Paspor, SIM, KTP, Marriage Certificate, Birth Certificate, dsb) adalah sesuai dengan aslinya.
Catatan:
Sebelum melegalisasi fotocopy dokumen asli, harap diberitahukan dimana dokumen ini nantinya akan digunakan (di Indonesia atau di Amerika Serikat). Jika legalisasi digunakan di Amerika Serikat, maka kalimatnya akan disesuaikan (menjadi: This copy is legalized in accordance with the original).
Persyaratan:
|
- Dokumen Asli
- Fotocopy dari Dokumen Asli
- Biaya (fee) $ 20.00 per dokumen dalam bentuk Uang Pas Tunai (Cash - Exact Change) atau Money Order payable to: The Embassy of Indonesia.
|
|
| C. |
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia yang mencatat kelhiran seorang anak yang ayahnya, atau ibuknya atau kedua orang tuanya Warga negara Indonesia
Persyaratan: |
- Mengisi formulir Surat Keterangan Kelahiran
- Akta Kelahiran (Birth Certificate) anak, yang asli dan fotocopy.
- Fotocopy paspor ayah dan ibu si anak.
- Surat Nikah (Marriage Certificate) orangtua, yang asli dan fotocopy.
- Foto anak 2 (dua) lembar ukuran berwarna ukuran paspor (2x2 inci).
- Biaya (fee) $ 10.00 dalam bentuk Uang Pas Tunai (Cash - Exact Change) atau Money Order payable to: The Embassy of Indonesia.
|
|
| D. |
Surat Kuasa/Pernyataan
Legalisasi terhadap Surat Kuasa/Pernyataan untuk jual beli/perjanjian untuk digunakan di Indonesia
Persyaratan:
|
- Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang asli berisi maksud, tujuan dan informasi yang jelas.
Catatan:
Dalam dokumen Surat Kuasa/Pernyataan itu harap dicantumkan:
- Nomor Paspor pemohon.
- Alamat (Address) pihak pemohon di Amerika Serikat.
- Nama pemohon yang tertera di dokumen Surat Kuasa/Pernyataan harus sesuai dengan nama yang tertera di paspor (Indonesia) pemohon.
- Jika meterei dibubuhkan, maka tandatangan pihak Pemohon dalam dokumen itu berada diatas/menyentuh meterai tersebut.
- Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan harus ditanda-tangani didepan Petugas Konsuler
- Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang dikirimkan melalui surat (mail) dan telah ditanda-tangani harus di cap oleh kantor Notaris (notary Public) di Amerika Serikat.
- Dokumen Surat Kuasa/ Pernyataan yang dikirimkan melalui surat (mail) harus menyertakan buku Paspor asli yang masih berlaku (valid).
- Dokumen Surat Kuasa/ Pernyataan yang dikirimkan melalui surat (mail) harus menyertakan buku Paspor asli yang tertera visa Amerika Serikat sebagai bukti yang bersangkutan berada di luar negeri.
- Dokumen Surat Kuasa/ Pernyataan yang dikirimkan melalui surat (mail) harus menyertakan Kartu permanent Resident (Green Card) asli pemohon yang memilikinya.
- Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan harus diketik yang rapi atau hasil cetakan (print out) dari komputer. Dokumen hasil fax maupun tulisan tangan tidak dapat diterima dan diproses.
- Paspor asli dan fotocopy paspor (Indonesia) pemohon yang masih berlaku.
- Fotocopy Kartu Permanent Resident (Green Card) pemohon yang masih berlaku dan kartu aslinya harap dibawa dan ditunjukkan kepada petugas.
- Fotocopy Kartu Identitas (Identification Card) atau Surat Ijin Mengemudi (Driver License) atau bukti domisili lain (Apartment Lease Agreement, Bank Statement, Bill Listrik, Bill tilpun, dll) di Amerika Serikat.
Catatan:
Bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Identitas (Identification Card) di Amerika Serikat maupun bukti domisili lainnya, harap melampirkan Surat pernyataan (Statement) (form: A.1.) dan fotocopy Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari pihak penandatangan Surat Pernyataan
- Biaya (fee) $ 20.00 dalam bentuk Uang Pas Tunai (Cash - Exact Change) atau Money Order payable to: The Embassy of Indonesia.
- Untuk warga Negara Amerika Serikat maupun Warga Negara Asing yang ingin melegalisasi dokumen Surat Kuasa/Pernyataan, dokumen tersebut harus di legalisasi oleh State Department (lihat proses Information on Legalizing Document untuk Foreign Citizen
- Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang dikirimkan melalui surat (mail) harus disertai amplop kosong surat kilat yang sudah diberi alamat (self-addressed return Express Mail Envelope) yang bisa didapat dari Kantor Pos (US Postal Service) untuk pengiriman kembali dokumen tersebut kepada si pemohon.
|
|
| E. |
Surat Keterangan Kematian dan Legalisasi Dokumen-Dokumen Kematian
Legalisai dokumen-dokumen jenasah dan penerbitan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak kedutaan Besar Republik Indonesia bagi jenasah yang ingin dikirimkan untuk dikebmikan di tanah air.
Persyaratan:
|
- Surat Kematian (Death Certificate) asli dari Department of Health and Human Resources.
- Surat Keterangan dari Funeral Home, yang menerangkan bahwa jenasah almarhum/almarhumah (the deceased) bebas
dari penyakit menular.
- Surat Keterangan dari Funeral Home, yang menerangkan bahwa jenasah almarhum/almarhumah di formalin (embalm).
- Paspor asli almarhum/almarhumah (the deceased).
- Tidak ada biaya (no fee) bagi Legalisai Dokumen-Dokumen dan Surat Keterangan Kematian
|
|
| F. |
Surat Keterangan Nikah
Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia yang mencatat pernikahan antara Warga Negara Indonesia maupun anatara Warga Negara Indonesian dan Warga Negara Asing.
Persyaratan:
|
- Mengisi formulir Surat Keterangan Nikah
- Fotocopy Akta Nikah (Marriage Certificate) yang dikeluarkan oleh Circuit Court for City of the Country.
- Fotocopy paspor masing-masing suami dan isteri.
- Fotocopy Driver License/Identification Card dari MVA (Motor Vehicle Administration)/DMV (Departement Motor Vehicle) atau Bukti Domisili lainnya (Utilities/Phone Bill, Bank Statement, dll) dari masing-masing suami dan isteri.
- Fotocopy KTP bagi yang tidak memiliki Driver License/Identification Card.
- Biaya (Fee) US$20.00 dalam bentuk Uang Pas Tunai (Cash - Exact Change).
|
|
| G. |
Legalisasi Daftar Barang dan Surat Keterangan Barang
Legalisasi Daftar Barang dan pemberian Surat Keterangan Barang untuk pembebasan bea masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang membawa barang pindahan pada waktu WNI tersebut pindah/kembali ke Indonesia.
Catatan:
- Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia yang semula berdomisili di Luar Negeri, kemudian dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia, dan barang-barang tersebut terdiri dari barang-barang rumah tangga yang diperuntukkan akan tetap sebagai bagian dari keperluan rumah tangga bersangkutan, yang dalam hal ini tidak termasuk persediaan barang dagangan, barang larangan dan kendaraan bermotor
- Contoh barang umum dimasukkan sebagai barang pindahan seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur, buku-buku, piano, organ, dan alat musik lainnya, alat olahraga, televisi, radio, video, LD/DC/DVD Player, Komputer (PC), alat penyejuk udara dan barang lainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga.
- Keterangan umum mengenai Pembebasan Bea Masuk bisa dilihat di website Dirjen Bea dan Cukai : www.beacukai.go.id/library/data/pindahan.pdf
- Peraturan mengenai bebas bea masuk mengenai barang pindahan bisa dilihat di : www.beacukai.go.id/library/data/28PMK04_08.pdf
- Legalisasi daftar brang dan surat keterangan barang diproses sebelum yang bersangkutan kembali ke Indonesia
- Untuk melegalisasi daftar barang pindahan, yang bersangkutan harus secara pribadi datang ke loket konsuler dan tidak bisa diwakilkan
- Barang pribadi yang dibawa dengan menggunakan kopor (luggage) tidak diperlukan legalisasi daftar barang dan surat keterangan barang. Barang pribadi yang dibawa dengan menggunaka kopor (luggage) sebaiknya rasional dan tidak berlebihan (mengesankan bahwa barang-barang tersebut akan diperdagangkan di Indonesia)
- Surat Keterangan barang tidak dapat diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) kecuali WNA tersebut karena pekerjaannyapindah ke Indonesia bersama keluarganya setelah mendapat izin menetap dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, dan dapat dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
- Legalisasi daftar barang pindahan/barang bekas hanya bisa diberikan satu kali saja, dan tidak dapat diberikan lebih dari satu kali.
Persyaratan: |
- Mengajukan permohonan tertulis diketik dengan rapi, tentang maksud dan tujuan legalisasi daftar barang.
Catatan:
- Mohon disebutkan alamat anda yang ada di Indonesia
- Alamat terakhir di Amerika Serikat
- Tanggal kedatangan di Amerika Serikat
- Tanggal kepulangan dari Amerika Serikat
- Bagi warga Negara Indonesia pemilik PR (Permanent Resident Card)/ Greencard harap membuat Surat Pernyataan secara terpisah yang menyatakan bahwa legalisasi daftar barang akan digunakan dalam rangka kepulangannya ke tanah air secara permanen (for good).
- Mengajukan daftar barang-barang yang akan dikirimkan.
Catatan:
- Daftar Barang dari perusahaan pengiriman barang
- Fotocopy paspor pemohon
- Fotocopy Driver License/Identification Card yang dikeluarkan oleh Motor Vehicle Administration (MVA)/Department of Motor Vehicle (DMV)
- Surat Keterangan Lulus (Ijazah/Transkrip Nilai) pemohon jika yang bersangkutan adalah pelajar.
- Surat Keterangan dari perusahaannya yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari perusahaan dikarenakan ingin kembali ke Indonesia.
- Itinerary / Flight Schedule
- Biaya Legalisasi US$ 20.00 (Uang pas/Exact change)
|
|
|
|
|