LEGALISASI
A.
Dokumen-dokumen (Akta Kelahiran, Ijasah, Akta Nikah, Akta Cerai, SIM, KTP, dsb) yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

  1. Fotocopy dokumen/naskah asli.
  2. Terjemahan dari Dokumen/Naskah asli.
  3. Biaya (fee) $ 15.00 per dokumen dalam bentuk Uang Tunai (Cash) atau Money Order payable to: The Embassy of Indonesia.
B.
Surat Keterangan Kelahiran, bagi anak- anak yang ayahnya Warga Negara Indonesia .

  1. Mengisi formulir Surat Keterangan Kelahiran
  2. Akta Kelahiran (Birth Certificate) anak, yang asli dan fotocopy.
  3. Fotocopy paspor ayah dan ibu si anak.
  4. Surat Nikah (Marriage Certificate) orangtua, yang asli dan fotocopy.
  5. Foto anak 2 (dua) lembar ukuran berwarna ukuran paspor (2x2 inci).
  6. Biaya (fee) $ 10.00 dalam bentuk Uang Tunai (Cash) atau Money Order payable to: The Embassy of Indonesia.
C.
Surat Kuasa

  1. Dokumen Surat Kuasa yang asli. Meterai sebaiknya dibubuhkan dan tandatangan pihak Pemohon dalam dokumen itu berada diatas/menyentuh meterai tersebut.
    Catatan:
    Dalam dokumen Surat Kuasa itu harap dicantumkan:
    • Alamat (Address) pihak pemohon di Amerika Serikat.
    • Nomor paspor pemohon.
  2. Fotocopy paspor pemohon yang masih berlaku.
  3. Fotocopy ID/ Driver License pemohon
  4. Biaya (fee) $ 20.00 dalam bentuk Uang Tunai (Cash) atau Money Order payable to: The Embassy of Indonesia.
D.
Surat Kematian, bagi jenasah yang ingin dikirimkan untuk dikebumikan di tanah air.

  1. Surat Kematian (Death Certificate) asli dari Department of Health and Human Resources.
  2. Surat Keterangan dari Funeral Home, yang menerangkan bahwa jenasah almarhum/almarhumah (the deceased) bebas dari penyakit menular.
  3. Surat Keterangan dari Funeral Home, yang menerangkan bahwa jenasah almarhum/almarhumah di formalin (embalm).
  4. Paspor asli almarhum/almarhumah (the deceased).
  5. Tidak ada biaya (no fee) bagi Surat Keterangan
E.
Surat Keterangan Nikah

  1. Mengisi formulir Surat Keterangan Nikah
  2. Fotocopy Akta Nikah (Marriage Certificate) yang dikeluarkan oleh Circuit Court for City of the Country.
  3. Fotocopy paspor masing-masing suami dan isteri.
  4. Fotocopy Driver License/Identification Card yang dikeluarkan oleh MVA (Motor Vehicle Administration) maupun DMV (Departement Motor Vehicle)
  5. Fotocopy KTP bagi yang tidak memiliki Driver License/Identification Card.
  6. Biaya (Fee) US$20.00.
F.
Legalisasi Keterangan Barang

  1. Mengajukan permohonan tertulis tentang maksud dan tujuan legalisasi daftar barang.
    Catatan:
    Mohon disebutkan alamat anda yang ada di Indonesia, alamat terakhir di Amerika Serikat, tanggal kedatangan di Amerika Serikat, tanggal kepulangan dari Amerika Serikat.
  2. Mengajukan daftar barang-barang yang akan dikirimkan.
    Catatan:
    Jika daftar barang yang diajukan bukan daftar barang dari pihak perusahaan pengiriman barang, mohon daftar barang tersebut diketik rapi.
  3. Fotocopy paspor pemohon
  4. Fotocopy Driver License / Identification Card yang dikeluarkan oleh Motor Vehicle Administration (MVA) / Department of Motor Vehicle (DMV)
2020 Massachusetts Ave. N.W.
Washington, D.C. 20036, USA
Tel 202 775 5200 - Fax 202 775 5365
Copyright © 2008 The Embassy of The Republic of Indonesia, Washington, D.C.