KPU Keluarkan Aturan Mengenai Logistik Pemilu 2009
Selasa, 19 Agustus 2008
Jakarta, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan 3 (tiga) Peraturan KPU yang berkenaan dengan Logistik Pemilu, sebagai Pedoman Pelaksanaan bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan acuan dalam Pengelolaan, Pendistribusian, serta Pengadaan logistik Pemilu Tahun 2009.
Ketiga Peraturan tersebut antara lain:
- Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan Serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009;
- Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Kendaraan Bermotor dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009; dan
- Peraturan KPU No. 26 Tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Perangkat Teknologi Informasi untuk Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009.
(Mantri/Redaktur)
|
| index berita... |
|
-
Rabu, 24 September 2008
Pelantikan Anggota PPLN 2009 - Washington, DC
|