Rapat Koordinasi KPU dan KPU Provinsi
Selasa, 09 September 2008
Jakarta, kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum menggelar rakoordinasi teknis dengan KPU seluruh Indonesia tanggal 8-10 September 2008. Rakor teknis yang berlangsung di Hotel Sahid tersebut dibuka resmi Ketua KPU Prof. Dr. H. Abdul Hafiz Anshary Az, MA, dihadiri Anggota KPU, dan pejabat di lingkungan Setjen KPU. Agenda pokok raker KPU dan KPU Provinsi adalah:
- DPS (Daftar Pemilih sementara)
- Pencalonan Legislatif
- Tata Cara Pemberian Suara
Dalam sambutannya Ketua KPU mengatakan bahwa “KPU perlu mensosialisasikan tata cara pemberian surat suara secara dini kepada KPU Provinsi agar lebih mudah diinformasikan kepada pemilih.” UU nomor 10/2008 menjelaskan pemberian suara dilakukan dengan menandai kertas suara. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu 2004 yaitu dengan mencoblos.
Menurut Ketua KPU Hafiz Anshary, “KPU akan mengkonsultasikan soal desain surat suara Pemilu 2009 dengan DPR dan pemerintah, sedangkan pemberian tanda sah pada surat suara, KPU tidak perlu berkonsultasi dengan DPR/Pemerintah. Pemberian tanda sah adalah tanda contreng, namun tanda lainnya seperti bintang, garis bawah atau tanda coret pada nomor parpol, juga bisa dianggap sah”, demikian Hafiz Anshary menjelaskan. (FS/Redaktur)
|
| index berita... |
|
-
Rabu, 24 September 2008
Pelantikan Anggota PPLN 2009 - Washington, DC
|