Q: Bagaimana status kewarganegaraan anak yang lahir di Amerika Serikat?
A: Jika seorang anak lahir di Amerika Serikat setelah 1 Agustus 2006:
- Dari Ayah warga negara Indonesia dan Ibu warga negara asing,
- Dari Ayah warga negara asing dan Ibu Warga Negara Indonesia,
- Di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau
belum kawin,
- Di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan,
- Dari Warga Negara Indonesia di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing,
- Dari Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 ( lima ) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara
asing berdasarkan penetapan pengadilan,
- Dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya
Warga Negara Indonesia,
- Di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, maka anak tersebut berhak untuk
mendapatkan status kewarganegaraan ganda terbatas.
|
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Apakah yang dimaksud dengan status kewarganegaraan ganda terbatas?
A: Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga
anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun.
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Mengapa batas waktu status perolehan kewarganegaraan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2006?
A: Batas waktu status perolehan kewarganegaraan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2006 karena pada tanggal tersebut Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mulai diundangkan, dan tidak
berlaku mundur.
|
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Apa yang terjadi pada waktu anak berkewarganegaraan ganda terbatas, terutama yang lahir di
Amerika Serikat, mencapai usia 18 (delapan belas)?
A: Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dianggap sudah mampu
menentukan pilihan, oleh sebab itu anak tersebut diharuskan menentukan kewarganegaraannya, apakah ingin menjadi
warganegara Indonesia atau ingin tetap menjadi warga negara Amerika Serikat.
|
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Bagaimana status anak yang lahir di Amerika Serikat sebelum tanggal 1 Agustus 2006?
A: Anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 harus mendaftarkan kewarganegaraan terlebih dahulu untuk mendapatkan
status kewarganegaraan ganda terbatasnya dari Pemerintah Indonesia , cq. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
|
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Apakah ada perbedaan peraturan tentang kewarganegaraan antara negara Indonesia dan negara
Amerika Serikat?
A: Ada , yaitu Indonesia menerapkan asas Ius Sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan Faktor Keturunan) sedangkan Amerika
Serikat menerapkan asas Ius Soli (kewarganegaraan berdasarkan Faktor Tanah Kelahiran). Jadi jika seseorang lahir di
Amerika Serikat ia akan dianggap/diakui sebagai warganegaranya oleh pihak Amerika Serikat, maka dengan demikian di mata
pihak Indonesia anak tersebut menjadi berkewarganegaraan ganda.
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Bagaimanakah tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
anak yang lahir di Amerika Serikat?
A: Tata cara pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang berdomisili di Amerika
Serikat adalah:
- Salah seorang dari orang tuanya mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditandatangani di atas
kertas bermeterai yang cukup. Adapun bentuk Formulir Permohonan Pedaftaran Anak untuk Memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia tersebut bisa didapatkan (download) melalui website KBRI yaitu: www.embassyofindonesia.org
- Memperlihatkan Akta Kelahiran asli, dan fotocopynya harus disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
- Orangtua membuat Surat Pernyataan yang isinya menyatakan bahwa anak belum kawin. Adapun bentuk Formulir Surat
Pernyataan Orangtua bahwa Anak Belum Menikah tersebut bisa didapatkan (download) melalui website KBRI yaitu:
www.embassyofindonesia.org
- Memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk asli atau Paspor orang tua anak yang asli dan masih berlaku, dan fotocopynya
harus disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
- Menyerahkan pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
- Memperlihatkan dokumen asli kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau Akta Perceraian/Surat Talak/Perceraian atau
Keterangan/Kutipan Akta Kematian salah seorang dari orang tuanya, dan fotocopynya disahkan oleh Perwakilan Republik
Indonesia.
- Biaya Pendaftaran US$ 106.00
- Biaya Legalisasi fotocopy Kutipan Akta Kelahiran US$ 20.00
- Biaya Legalisasi fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau Akta Perceraian/Surat Talak/Perceraian atau
Keterangan/Kutipan Akta Kematian US$ 20.00
- Setelah semua formulir dan dokumen terpenuhi, maka pihak KBRI akan mengirimkan berkas-berkas tersebut ke pihak
Departement Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diproses.
- Biaya pemberian salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang menyatakan memilih Kewarganegaraan RI US$ 53.00 dibayar pada waktu menerima salinan Surat Keputusan tersebut.
|
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Apakah anak lahir di Amerika Serikat setelah tanggal 1 Agustus 2006 diijinkan memiliki paspor
Indonesia?
A: Anak yang lahir di Amerika Serikat setelah tanggal 1 Agustus 2006 diijinkan memiliki paspor Indonesia sampai anak berumur
18 tahun dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. |
..................................................................................................................................................................................
Q: Apakah persyaratan membuat paspor Indonesia bagi anak yang lahir di Amerika Serikat setelah tgl 1 Agustus 2006?
A: Persyaratan membuat paspor Indonesia bagi anak yang lahir di Amerika Serikat setelah tanggal 1 Agustus 2006 adalah:
- Mengisi Formulir Data Diri dan Formulir Perdim: 14 secara jelas dan lengkap dengan huruf cetak. Adapun
formulir-formulir tersebut bisa didapatkan (download) melalui website KBRI yaitu: www.embassyofindonesia.org
- Pas foto pemohon 2 (dua) lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inci).
- Biaya (Fee) $ 22.00 per pemohon dalam bentuk Tunai (Cash) atau Money Order payable to: The Embassy of Indonesia.
- Fotocopy Akta Kelahiran (Birth Certificate) anak.
- Fotocopy paspor ayah dan ibu yang masih berlaku (valid). Catatan: jika paspor orang tua habis masa berlakunya (expired)
maka paspor tersebut harus di perpanjang/diperbaharui terlebih dahulu.
- Fotocopy Akta Nikah (Marriage Certificate) orang tua.
- Orang tua mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan/Statement atau Form: A.1 (dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa Inggris), disertai fotocopy salah satu dokumen
yang dimiliki seperti berikut ini:
- Kartu Identitias (Identification Card) yang dikeluarkan oleh DMV (Department of Motor Vehicle),
- Surat Izin Mengemudi (Driver License) yang dikeluarkan oleh DMV (Department of Motor Vehicle),
- Surat Bukti Domisili (Proof of Residency) lainnya:
- Laporan Saldo Bank(Bank Statement).
- Tagihan Tilpun/Listrik/Gas/Air (Utility Bills)
- Surat Perjanjian/Kontrak Apartemen (Apartment Lease Agreement).
- Upayakan untuk selalu membuat fotocopy paspor yang telah dimiliki dan disimpan di tempat yang aman.
|
| ..................................................................................................................................................................................
Q: Bagaimanakah status kepemilikan Paspor Republik Indonesia yang telah terlanjur diberikan kepada anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 di Amerika Serikat?
A: Paspor Republik Indonesia yang telah terlanjur diberikan kepada anak yang lahir di Amerika Serikat sebelum tanggal 1
Agustus 2006 didasarkan pada pertimbangan kebijakan pada saat itu mengingat Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 belum
diberlakukan, dan masih menganut Undang- Undang Nomor 62 Tahun 1958. Kepada anak-anak tersebut masa berlaku paspornya
hingga 5 ( lima ) tahun saja (sesuai masa berlaku yang ditentukan dalam paspor tersebut). Jika anak tersebut akan
mengajukan perpanjangan/pembaruan paspor nantinya, maka harus merujuk pada prosedur pemberian paspor RI sesuai
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.01-HL.03.01 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang telah berlaku.
|
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Hingga Kapan pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 bisa dilakukan?
A: Pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006,
dibatasi hingga 1 Agustus 2010.Setelah tanggal 1 Agustus 2010, bagi anaka-anak yang ingin mendaftar harus
melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) biasa yang hanya bisa dilakukan di wilayah Republik Indonesia.
|
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Apakah masih perlu mendaftar kewarganegaraan Indonesia, jika anak yang lahir di Amerika
Serikat sebelum 1 Agustus 2006 telah memiliki (pernah dibuatkan) paspor Indonesia?
A: Bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 namun telah memiliki (pernah dibuatkan) paspor Indonesia dihimbau
untuk segera mendaftar kewarganegaraan Indonesia sebelum masa berakhir pendaftaran tersebut habis (1 Agustus 2010).
|
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Setelah masa pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang lahir di Amerika Serikat sebelum 1 Agustus 2006 (pasal 41 UU No. 12 tahun 2006) ditutup pada tanggal 1 Agustus 2010, bagaimana cara mendaftarkan kewarganegaraan Indonesia bagi satu anak yang lagi di Amerika Serikat selanjutnya?
A: Cara pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang lahir di Amerika Serikat setelah 1 Agustus 2010 untuk selanjutnya dilakukan langsung di Indonesia melalui proses pewarganegaraan (pasal 8 UU No. 12 tahun 2006) dan salah satu syaratnya adalah bahwa pemohon harus tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut (pasal 9 UU No. 12 tahun 2006).
|
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Apakah Fasilitas Keimigrasian itu?
A: Fasilitas Keimigrasian adalah tanda bukti dalam bentuk Affidavit yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia
terhadap seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
|
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Bagaimanakah bentuk Affidavit dan tujuan penggunaannya?
A: Affidavit berbentuk selembar pernyataan tertulis yang sah yang ditempelkan (attach) pada paspor asing si anak.
Affidavit digunakan pada saat si anak berkunjung dan tinggal di Indonesia untuk waktu tertentu dalam statusnya
sebagai warga negara Indonesia terbatas. Affidavit hanya berlaku untuk sekali kunjungan (sekali masuk dan sekali
keluar) wilayah Republik Indonesia.
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Apakah persyaratan untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian?
A: Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian yaitu:
- Mengisi formulir Pendaftaran untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian. Adapun bentuk Formulir Pendaftaran untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian tersebut bisa di dapatkan di website KBRI
yaitu: www.embassyofindonesia.org
- Menyerahkan fotocopy Kutipan Akte Kelahiran anak, dan memperlihatkan aslinya.
- Menyerahkan fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah atau Akta Perceraian Orang Tua anak, dan memperlihatkan aslinya.
- Menyerahkan fotocopy paspor asing anak (bagi anak yang telah memiliki paspor asing), dan memperlihatkan aslinya.
- Pas foto anak terbaru yang berwarna, menghadap lurus ke depan dan berukuran (4x6 cm) sebanyak 4 (empat) lembar.
|
|
..................................................................................................................................................................................
Q: Jika seorang anak memiliki dua paspor, misalnya paspor Republik Indonesia dan paspor asing
(Amerika Serikat), dapatkah kedua paspor itu digunakan secara bersamaan ketika keluar-masuk wilayah Republik
Indonesia?
A: Tidak dapat . Seorang anak harus menggunakan salah satu dari paspor yang dimilikinya ketika keluar-masuk wilayah
Republik Indonesia.
|