SIARAN PERS - DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

"Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri"


Jakarta, 23 Desember 2008 - Sehubungan dengan pemberitaan tentang Fiskal Luar Negeri (FLN) dan sambil menunggu ditertibkannya Peraturan pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri, kami dapat memberikan keterangan bahwa mulai 1 Januari 2009 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN dan ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Untuk Keterangan Lebih Lengkap Mengenai Aturan Fiskal 2008 Klik Disini

HARI LIBUR 2009

Loket Konsuler akan ditutup pada hari-hari libur berikut ini:


January 19, 2009 Martin Luther King day
January 20, 2009 US Inauguration Day
January 26, 2009 Chinese New Year
February 16, 2009 George Washington Day
March 9, 2009 Prophet Mohammad Birthday
March 26, 2009 Hindu New Year
April 10, 2009 Good Friday
May 21, 2009 Ascension of Jesus
May 25, 2009 Memorial day
July 3, 2009 US Independence Day
July 20, 2009 Isra' Mi'raj
August 17, 2009 Indonesia Independence day
September 7, 2009 Labor Day
September 21, 2009 Idul Fitri Holiday
September 22, 2009 Idul Fitri Holiday
September 23, 2009 Idul Fitri Holiday
October 12, 2009 Columbus Day
November 11, 2009 Veteran Day
November 26, 2009 Thanksgiving Day
November 27, 2009 Idul Adha
December 18, 2009 Islam New Year
December 25, 2009 Christmas Day

Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Saudara/i
Warga Masyarakat Indonesia
di Washington, D.C. dan Sekitarnya

I N F O R M A S I/H I M B A U A N

Sebagaimana upaya KBRI Washington, D.C. dalam rangka terus meningkatkan pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian kepada segenap warga masyarakat Indonesia di wilayah Metro Washington Area yang meliputi negara bagian District of Columbia, Maryland dan Virginia, beberapa informasi dan himbauan yang penting untuk diperhatikan antara lain sebagai berikut:

  1. Dalam rangka peningkatan kinerja, Fungsi Konsuler KBRI Washington DC akan terus dan tetap konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian.

  2. Dalam kaitan upaya peningkatan pelayanan secara kuantitas dan berkualitas tersebut, Fungsi Konsuler KBRI Washington DC telah melakukan beberapa langkah penyempurnaan, baik prasarana maupun dalam sarana pelayanan, antara lain:

    • Dalam hal prasarana, Fungsi Konsuler menerapkan sistem dua jendela pelayanan, yaitu transaksi pelayanan jasa dan transaksi finansial (pembayaran jasa) yang dilakukan secara terpisah

    • Pada Loket Konsuler, terdapat dua orang staf yang ditugaskan dengan masing-masing memiliki fungsi berbeda yaitu seorang staf Konsuler yang berfungsi menerima permohonan pelayanan dan melakukan pemeriksaan hingga proses penyelesaian dokumen, dan seorang staf Administrasi yang berfungsi sebagai kasir (penerima pembayaran jasa). Dalam transaksi pembayaran jasa pelayanan kekonsuleran, dapat menggunakan pembayaran money order dari kantor pos, check perusahaan atau tunai. Pembayaran melalui personal check tidak diterima.

    • Sistem penempatan dua staf dari fungsi yang berbeda tersebut diterapkan sebagai implementasi dari kebijakan KBRI Washington dalam hal tertib administrasi dan upaya peningkatan pemantauan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerapan sistem tersebut, memberi peluang bagi setiap orang untuk selalu sadar terhadap tertib administrasi sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang dikategorikan melanggar aturan hukum.

    • Pada Loket Konsuler ditempatkan sebuah kamera yang terus menerus merekam situasi di dalam ruangan, yang ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna jasa, dan juga sebagai alat pengawasan terhadap segala tindak perilaku dari setiap orang yang terlibat dalam jasa pelayanan kekonsuleran.

  3. Fungsi Konsuler menempatkan “Kotak Saran” diruang pelayanan sebagai wahana langsung dalam menampung berbagai saran, catatan ataupun kritikan yang membangun terhadap kinerja pelayanan kekonsuleran yang kerahasiaannya terjamin.

  4. Fungsi Konsuler menghimbau agar segenap warga masyarakat untuk tidak segan berhubungan secara langsung dalam hal pelayanan jasa kekonsuleran kepada para staf dan para pejabat Fungsi Konsuler KBRI Washington. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya KBRI Washington DC untuk dapat terus memberikan pelayanan sebaik mungkin dan merata bagi segenap warga masyarakat Indonesia di wilayah Metropolitan Washington dengan tetap berpegang pada prinsip tertib administrasi dan kebijakan pemerintahan yang bersih, bebas dari unsur kolusi, korupsi, nepotisme tanpa membedakan suku, agama, ras maupun golongan.

Demikian informasi dan himbauan untuk dapat menjadi perhatian dan terima kasih atas kerjasamanya.

Washington D.C., 1 Agustus 2007

2020 Massachusetts Ave. N.W.
Washington, D.C. 20036, USA
Tel 202 775 5200 - Fax 202 775 5365
Copyright © 2008 The Embassy of The Republic of Indonesia, Washington, D.C.