SIARAN PERS - DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

"Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri"


Jakarta, 23 Desember 2008 - Sehubungan dengan pemberitaan tentang Fiskal Luar Negeri (FLN) dan sambil menunggu ditertibkannya Peraturan pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri, kami dapat memberikan keterangan bahwa mulai 1 Januari 2009 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN dan ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Untuk Keterangan Lebih Lengkap Mengenai Aturan Fiskal 2008 Klik Disini

HARI LIBUR 2010

Loket Konsuler akan ditutup pada hari-hari libur berikut ini:


January 1, 2010 Tahun Baru 2010
January 18, 2010 Martin Luther King day
February 15, 2010 George Washington Day
February 26, 2010 Maulid Nabi Muhammad
March 16, 2010 Tahun Baru Saka 1932/Nyepi
April 2, 2010 Wafat Isa Almasih
May 13, 2010 Kenaikan Isa Almasih
May 28, 2010 Hari Raya Waisak 2554
May 31, 2010 Memorial day
July 5, 2010 US Independence Day
August 17, 2010 Indonesia Independence Day
September 6, 2010 Labor Day
September 10, 2010 Idul Fitri Holiday
Oktober 11, 2010 Columbus Day
November 11, 2010 Veterans Day
November 17, 2010 Hari Raya Idul Adha
November 25, 2010 Thanksgiving Day
December 7, 2010 Tahun Baru Hijriyah
December 25, 2010 Hari Raya Natal
December 31, 2010 Celebration New Year's Eve 2011

Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Saudara/i
Warga Masyarakat Indonesia
di Washington, D.C. dan Sekitarnya

I N F O R M A S I/H I M B A U A N

Sebagaimana upaya KBRI Washington, D.C. dalam rangka terus meningkatkan pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian kepada segenap warga masyarakat Indonesia di wilayah Metro Washington Area yang meliputi negara bagian District of Columbia, Maryland dan Virginia, beberapa informasi dan himbauan yang penting untuk diperhatikan antara lain sebagai berikut:

  1. Dalam rangka peningkatan kinerja, Fungsi Konsuler KBRI Washington DC akan terus dan tetap konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian.

  2. Dalam kaitan upaya peningkatan pelayanan secara kuantitas dan berkualitas tersebut, Fungsi Konsuler KBRI Washington DC telah melakukan beberapa langkah penyempurnaan, baik prasarana maupun dalam sarana pelayanan, antara lain:

    • Dalam hal prasarana, Fungsi Konsuler menerapkan sistem dua jendela pelayanan, yaitu transaksi pelayanan jasa dan transaksi finansial (pembayaran jasa) yang dilakukan secara terpisah

    • Pada Loket Konsuler, terdapat dua orang staf yang ditugaskan dengan masing-masing memiliki fungsi berbeda yaitu seorang staf Konsuler yang berfungsi menerima permohonan pelayanan dan melakukan pemeriksaan hingga proses penyelesaian dokumen, dan seorang staf Administrasi yang berfungsi sebagai kasir (penerima pembayaran jasa). Dalam transaksi pembayaran jasa pelayanan kekonsuleran, dapat menggunakan pembayaran money order dari kantor pos, check perusahaan atau tunai. Pembayaran melalui personal check tidak diterima.

    • Sistem penempatan dua staf dari fungsi yang berbeda tersebut diterapkan sebagai implementasi dari kebijakan KBRI Washington dalam hal tertib administrasi dan upaya peningkatan pemantauan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerapan sistem tersebut, memberi peluang bagi setiap orang untuk selalu sadar terhadap tertib administrasi sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang dikategorikan melanggar aturan hukum.

    • Pada Loket Konsuler ditempatkan sebuah kamera yang terus menerus merekam situasi di dalam ruangan, yang ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna jasa, dan juga sebagai alat pengawasan terhadap segala tindak perilaku dari setiap orang yang terlibat dalam jasa pelayanan kekonsuleran.

  3. Fungsi Konsuler menempatkan “Kotak Saran” diruang pelayanan sebagai wahana langsung dalam menampung berbagai saran, catatan ataupun kritikan yang membangun terhadap kinerja pelayanan kekonsuleran yang kerahasiaannya terjamin.

  4. Fungsi Konsuler menghimbau agar segenap warga masyarakat untuk tidak segan berhubungan secara langsung dalam hal pelayanan jasa kekonsuleran kepada para staf dan para pejabat Fungsi Konsuler KBRI Washington. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya KBRI Washington DC untuk dapat terus memberikan pelayanan sebaik mungkin dan merata bagi segenap warga masyarakat Indonesia di wilayah Metropolitan Washington dengan tetap berpegang pada prinsip tertib administrasi dan kebijakan pemerintahan yang bersih, bebas dari unsur kolusi, korupsi, nepotisme tanpa membedakan suku, agama, ras maupun golongan.

Demikian informasi dan himbauan untuk dapat menjadi perhatian dan terima kasih atas kerjasamanya.

Washington D.C., 1 Agustus 2007

2020 Massachusetts Ave. N.W.
Washington, D.C. 20036, USA
Tel 202 775 5200 - Fax 202 775 5365
Copyright © 2008 The Embassy of The Republic of Indonesia, Washington, D.C.