| A. |
Paspor yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi di Indonesia maupun perwakilan RI (KBRI) di luar negri, dan tanggal habis berlaku (Date of Expiry) telah/akan mencapai usia 5 tahun sejak tanggal pengeluaran (Date of issue) |
- Mengisi formulir Data Diri dan formulir Perdim:14 secara lengkap dan jelas dengan huruf cetak.
- Pas foto pemohon 2 (dua) lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inci).
- Biaya (fee) $ 22.00 per-pemohon dalam bentuk Uang Tunai atau Money Order payable to: The Embassy of Indonesia.
- Fotocopy kartu Resident Alien/Greencard yang masih berlaku, jika pemohon memilikinya. Jika tidak memiliki, maka kartu I-94 dari US Immigration (INS) harap disertakan (attach) dalam paspor.
- Fotocopy salah satu dari dokumen berikut ini:
- Kartu Identitas (Identification Card) dari DMV (Department Motor Vehicle) setempat.
- Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari DMV setempat.
- Surat Bukti Domisili (Proof of Residency) lainnya :
- Bank Statement
- Tagihan Telpon/Listrik/Gas/Air (Utility Bills).
- Surat Perjanjian/Kontrak Apartemen(Apartment Lease Agreement).
- Surat Keterangan (Letter of Intent) yang berisi keterangan domisili dari sekolahnya bagi pelajar yang tinggal di asrama (dormitory).
- Bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Identitas maupun bukti domisili lainnya di Amerika Serikat harap
melampirkan Surat Pernyataan (Statement) (form: A.1.) dan fotocopy Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari pihak
penandatangan Surat Pernyataan.
|
|
| B. |
Pemisahan dari paspor orang tuanya (ayah WNI dan ibu WNI) bagi anak yang lahir di Indonesia. |
- Mengisi formulir Data Diri dan formulir Perdim:14 secara lengkap dan jelas dengan huruf cetak.
- Pas foto pemohon 2 (dua) lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inci).
- Biaya (fee) $ 22.00 per pemohon dalam bentuk Uang Tunai (Cash) atau Money Order payable to: The Embassy of Indonesia.
- Fotocopy kartu Resident Alien/Greencard yang masih berlaku, jika pemohon memilikinya. Jika tidak memiliki kartu Resident Alien, maka kartu I-94 dari US Immigration (INS) harap disertakan (attach) dalam paspor.
- Fotocopy Akta Kelahiran (Birth Certificate).
- Fotocopy paspor ayah dan ibu yang masih berlaku (valid).
- Fotocopy Akta Nikah (Marriage Certificate) orang tua.
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Tidak Memiliki Paspor Asing (Form: B.1.) secara lengkap dan jelas dengan huruf cetak.
- Fotocopy Kartu Identitas (Identification Card) dari DMV (Department Motor Vehicle) negara bagian setempat.
- Bukti domisili berupa: Surat Keterangan (Letter of Intent) dari sekolahnya, bagi pelajar yang tinggal di asrama (dormitory).
- Bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Identitas maupun bukti domisili lainnya di Amerika Serikat harap melampirkan Surat Pernyataan tempat tinggal (form: A.1.) dan fotocopy Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari pihak penandatangan Surat Pernyataan.
|
|
| C. |
Paspor baru untuk anak yang lahir di Amerika Serikat setelah
1 Agustus 2006 (sejak diundangkannya UU No 12 Tahun 2006) dari orang tua (ayah/ibu) Warga Negara Indonesia (WNI)
maupun orang tua campuran (ayah warga negara Amerika Serikat sedangkan ibu WNI).
|
- Mengisi formulir Data Diri dan formulir Perdim:14 secara lengkap dan jelas dengan huruf cetak.
- Pas foto pemohon 4 (empat) lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inci).
- Biaya (fee) $ 22.00 per pemohon dalam bentuk Uang Tunai (Cash) atau Money Order payable to:
The Embassy of Indonesia.
- Fotocopy Akta Kelahiran (Birth Certificate).
- Fotocopy paspor ayah dan ibu yang masih berlaku (valid).
- Fotocopy Akta Nikah (Marriage Certificate) orang tua.
- Penanggung jawab mengisi Formulir Surat Pernyataan/Statement Form (Form A.1.), disertai fotocopy Kartu
Identitas/Surat Izin Mengemudi/Surat Bukti Domisili dari pihak penanggung jawab/ penandatangan Surat Pernyataan,
bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Identitas maupun Surat Bukti Domisili apapun.
|
| |
Catatan:
- Anak hanya diijinkan memiliki paspor Indonesia sampai umur 18 tahun.
- Setelah umur 18 tahun, anak dipersilakan memilih kewarganegaraannya.
- Paspor yang akan diterbitkan untuk anak jika nantinya digunakan untuk masuk ke Indonesia harus memiliki
cap Fasilitas Keimigrasian. Cap tersebut bisa didapatkan dengan cara orang tuanya mendaftarkan diri.
Adapun persyaratan untuk mendapatkannya bisa dilihat di formulir Pendaftaran untuk mendapatkan Fasilitas
Keimigrasian.
Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi adalah:
- Mengisi formulir Pendaftaran untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian. Adapun bentuk Formulir
Pendaftaran untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian tersebut bisa di dapatkan di website KBRI
yaitu: www.embassyofindonesia.org
- Menyerahkan fotocopy Kutipan Akte Kelahiran anak, dan memperlihatkan aslinya.
- Menyerahkan fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah atau Akta Perceraian Orang Tua anak, dan memperlihatkan aslinya.
- Menyerahkan fotocopy paspor asing anak (bagi anak yang telah memiliki paspor asing), dan memperlihatkan aslinya.
- Pas foto anak terbaru yang berwarna, menghadap lurus ke depan dan berukuran (4x6 cm) sebanyak 4 (empat) lembar.
- Bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 (sebelum diundangkannya UU No. 12 Tahun 2006), orang tuanya dapat
mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas dengan cara mengisi formulir Permohonan
Pendaftaran Anak untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan yang ada
di dalamnya.
|
|
|
|
|