|
Paspor Dinas adalah surat/dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI
untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan
dinas yang bukan bersifat diplomatik, untuk periode waktu tertentu (UU RI No.9 tahun 1992, Pasal-32).
Dasar Hukum Pemberian Paspor Dinas
Berdasarkan PP No.36 tahun 1994, Pasal-12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995, Pasal-5(b)
dan Pasal-9; Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu atau warga negara tertentu yang boleh mendapatkan Paspor Dinas adalah
sebagai berikut :
-
Pegawai Negeri Sipil dan Militer yang bertugas ke luar negeri untuk penempatan atau perjalanan
dengan tugas resmi.
-
Anggota MPR, DPR, DPRD, DPA yang bertugas ke luar negeri dengan tugas resmi atau atas undangan resmi
dari suatu badan pemerintah atau legislatif asing.
-
Ketua Delegasi Pemerintah yang ditugaskan ke luar negeri untuk suatu konferensi tingkat pemerintahan
dan tidak bersifat diplomatik.
-
Istri/Suami dari para Pejabat yang ditempatkan di luar negeri tersebut dalam butir (1) beserta
anak-anaknya yang merupakan anggota keluarganya dan yang belum berumur 25 tahun, belum menikah, belum mempunyai mata
pencarian sendiri dan tinggal di wilayah kerja orang tuanya. Bagi anak yang berada diluar ketentuan ini diberikan
paspor biasa.
-
Petugas yang bekerja pada Perwakilan RI / rumah Perwakilan RI di luar negeri berdasarkan kontrak
kerja dengan Departemen Luar Negeri beserta suami atau istri.
-
Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan
berdasarkan surat keputusan dari departemen atau instansi Pemerintah RI.
-
Warga Negara Indonesia yang menurut pertimbangan tertentu dari Pemerintah RI perlu diberikan.
-
Orang tua (ayah-ibu kandung, dan mertua) dari para Pejabat Diplomatik dan/atau Pejabat lain yang diperbantukan
pada Perwakilan Diplomatik RI yang diberi gelar diplomatik dan tinggal bersama didaerah akreditasi/yurisdiksi.
Syarat Umum Pemberian Paspor Dinas
Untuk mendapatkan Paspor Dinas bagi seseorang yang berhak harus dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Menyerahkan nota resmi dari Sekretariat Negara berisikan persetujuan penugasan bagi yang bersangkutan
untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Mengisi formulir (biru & putih) yang disediakan oleh Direktorat Konsuler, Deplu RI, dan dilampiri
pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, latar belakang putih dengan catatan: gambar penuh dan jelas dari
depan lurus, tanpa tutup kepala, bagi pria mengenakan pakaian sipil lengkap, dan bagi wanita mengenakan pakaian
resmi dan/atau pakaian nasional.
Masa Pemberlakuan Paspor Dinas
Berdasarkan SK Menlu RI No.PK/SK/.031/IV/94/01, Paspor Dinas berlaku untuk selama 5 tahun dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Paspor Dinas untuk penerbitan pertama diberikan masa berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang setahun dengan dua kali perpanjangan.
- Dengan pertimbangan dan alasan serta kebutuhan tertentu, Direktorat Konsuler atas nama Direktorat Jenderal Protokol-Konsuler dapat menentukan
masa berlaku penerbitan Paspor Dinas tidak lebih dari 3 tahun dan tidak kurang dari 1 tahun masa berlakunya paspor tersebut.
Prosedur Perpanjangan Masa Berlaku Paspor Dinas
Paspor Dinas hanya dapat dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI, c.q. Direktorat Konsuler. Kepala
Perwakilan RI di luar negeri atau pejabat yang ditunjuk dari fungsi yang berwenang hanya dapat memperpanjang, merubah isi
atau mencabut Paspor Dinas. Setiap perubahan, perpanjangan atau pencabutan Paspor Dinas harus dilaporkan kepada Menteri Luar
Negeri, c.q. Dirjen Protokol-Konsuler, u.p. Direktur Konsuler, Deplu RI.
Perpanjangan Paspor Dinas baik yang dilakukan di Departemen Luar Negeri maupun di Perwakilan RI di luar negeri, dilakukan
untuk selama 1 tahun berdasar surat keputusan penugasan bagi yang bersangkutan. Setiap permohonan perpanjangan Paspor Dinas
harus menyerahkan surat penugasan dan surat persetujuan perpanjangan masa penugasan bagi pemegang Paspor Dinas (SK terkini
dari Sekneg RI) dan mengisi formulir permohonan perpanjangan untuk Paspor Dinas tersebut.
Bagi pemegang Paspor Dinas yang masa berlaku paspor tersebut telah mencapai 5 tahun, harus diganti dengan Paspor Dinas yang
baru di Departemen Luar Negeri, c.q. Direktorat Konsuler dengan memenuhi persyaratan umum pemberian Paspor Dinas. Bagi
pemegang Paspor Dinas yang masih berada diluar negeri, namun masa berlaku Paspor Dinas yang bersangkutan telah habis, maka
penggantian Paspor Dinas hanya dapat dilakukan di Departemen Luar Negeri RI. Perwakilan RI di luar negeri tidak berwenang
mengeluarkan Paspor Dinas.
Pengaturan Penggunaan Paspor Dinas Bagi Para Peserta Karyasiswa/Tugas Belajar di Luar Negeri
Para peserta karyasiswa/tugas belajar di luar negeri pengguna Paspor Dinas dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang
berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari departemen
atau instansi Pemerintah RI terkait.
Berdasarkan instruksi Departemen Luar Negeri RI (kawat Direktur Konsuler tertanggal 6 Mei 2007), mengenai pengaturan bagi
peserta karyasiswa/tugas belajar pengguna Paspor Dinas di luar negeri diinformasikan sebagai berikut :
- Perpanjangan masa berlaku Paspor Dinas bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar diwajibkan
untuk melampirkan Surat Persetujuan dari Instansi pengirim yang disertai dengan Surat Persetujuan dari Sekretariat
Negara tentang masa tugas belajar bagi yang bersangkutan.
- Bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar pemegang Paspor Dinas tersebut tidak diperbolehkan untuk
mengganti atau menukar Paspor Dinas menjadi Paspor Biasa di Perwakilan RI di luar negeri.
- Sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan Sekretariat Negara, setiap karyasiswa setelah menyelesaikan
tugas belajarnya agar segera kembali ke tanah air dan menyampaikan laporan tertulis tentang penugasannya kepada
Sekretariat Negara dan Instansi pengirim.
Perihal Pencabutan Paspor Dinas
Paspor Dinas dapat dicabut karena alasan-alasan seperti berikut :
- Pemegang paspor dinas kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Kehilangan paspor dinas yang dinyatakan dengan surat keterangan polisi setempat.
- Pemegang paspor dinas selesai melaksanakan tugas resmi.
- Anak seorang pejabat yang telah mencapai usia 25 tahun atau telah menikah.
- Pemegang paspor dinas meninggal dunia.
- Terjadi penggantian paspor dinas dengan yang baru.
- Pemegang paspor dinas melakukan tindakan kriminal.
Penjelasan Tambahan Tentang Paspor Dinas
Untuk memperoleh informasi tambahan perihal Paspor Dinas yang belum terurai dalam informasi diatas, dapat
memperolehnya dari Fungsi Konsuler pada Perwakilan RI di wilayah Amerika Serikat dengan informasi kontak sebagai berikut :
- KBRI Washington DC, Tel : (202) 775-5200
- KJRI New York, Tel : (212)879-0600
- KJRI Los Angeles, Tel : (213)383-5126
- KJRI San Francisco, Tel : (415)474-9571
- KJRI Houston, Tel : (713)785-1691
- KJRI Chicago, Tel : (312)920-1880
|