|
Paspor yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi di Indonesia maupun perwakilan RI
(KBRI/Konsulat Jenderal) di luar negeri yang hilang akibat kelalaian, kekurangwaspadaan, dan juga karena kecerobohan.
Catatan:
- Jika kehilangan paspor disebabkan karena yang bersangkutan lupa meletakkan dan/atau menyimpan, maka
disarankan untuk dicari dahulu secara benar.
- Untuk paspor hilang pihak KBRI akan menerbitkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)
- Sebelum SPLP dapat diterbitkan, persyaratanpersyaratan yang diajukan harap dipenuhi terlebih dahulu.
|