PERPANJANGAN PASPOR
Paspor yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi di Indonesia maupun perwakilan RI (KBRI/Konsulat Jendral) di luar negeri yang sudah habis usia 3 tahun dan harus diperpanjang 2 tahun untuk mencapai usia 5 tahun (masih terkena peraturan 3+2)

  1. Mengisi formulir Data Diri secara lengkap dan jelas dengan huruf cetak.
  2. Pas foto pemohon 1 (satu) lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inci).
  3. Fotocopy kartu Resident Alien/Greencard yang masih berlaku, jika pemohon memilikinya. Jika tidak memiliki, maka kartu I-94 dari US Immigration (INS) harap disertakan (attach) dalam paspor.
  4. Fotocopy salah satu dari dokumen berikut ini:
    • Kartu Identitas (Identification Card) dari DMV (Department Motor Vehicle) setempat.
    • Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari DMV setempat.
    • Surat Bukti Domisili (Proof of Residency) lainnya :
      1. Bank Statement
      2. Tagihan Telpon/Listrik/Gas/Air (Utility Bills).
      3. Surat Perjanjian/Kontrak Apartemen(Apartment Lease Agreement).
      4. Surat Keterangan (Letter of Intent) yang berisi keterangan domisili dari sekolahnya bagi pelajar yang tinggal di asrama (dormitory).
  5. Bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Identitas maupun bukti domisili lainnya di Amerika Serikat harap melampirkan Surat Pernyataan (Statement) (form: A.1.) dan fotocopy Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari pihak penandatangan Surat Pernyataan.
  6. Tidak dipungut biaya (No Fee)
2020 Massachusetts Ave. N.W.
Washington, D.C. 20036, USA
Tel 202 775 5200 - Fax 202 775 5365
Copyright © 2008 The Embassy of The Republic of Indonesia, Washington, D.C.