Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, KBRI Washington D.C. mengimbau WNI di Amerika Serikat agar:
- Menunda rencana untuk kembali ke tanah air selama masa pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama H-14 masa peniadaan mudik (periode 22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (periode 6 – 17 Mei 2021).
- Pertanyaan lebih lanjut dapat dilayangkan ke email infokonsuler@embassyofindonesia.org
- Pertanyaan mendesak/emergency terkait kekonsuleran dapat menghubungi Hotline Darurat KBRI Washington D.C. : +202 9146090 atau +202 5697996