KPU Konsultasikan Format Surat Suara Dengan DPR
Jumat, 12 September 2008
Jakarta, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin, Kamis 11 September 2008 mengkonsultasikan desain/format Surat Suara dengan Komisi II DPR. Desain surat suara yang dikonsultasikan terdiri dari tiga desain surat suara. Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menjelaskan ”KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR”.
KPU dalam konsultasi tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary didampingi semua Anggota KPU serta Pejabat Setjen KPU, hadir pula pimpinan serta para anggota Komisi II DPR-RI Ferry Mursidan Baldan, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Dirjen Kesbang DEPDAGRI Soedarsono.
Anggota KPU Endang Sulastri setelah rapat konsultasi tersebut dalam acara jumpa pers dengan wartawan media cetak jelang berbuka puasa di Media Center KPU menjelaskan bahwa konsultasi KPU dan Komisi II DPR merupakan tahap awal guna mendapat masukan, saran, serta pendapat dari Anggota Komisi II DPR-RI serta pemerintah tentang desain surat suara.
Dalam rapat konsultasi itu KPU mengajukan tiga desain surat suara. Dalam pembicaraan awal tersebut belum diputuskan desain surat suara yang mana yang akan digunakan dalam Pemilu 2009, namun para anggota Komisi II DPR mengarah pada desain surat suara yang kedua. dengan ukuran 55 X 80 Cm, format horizontal yang memuat tanda gambar dan nomor urut Parpol nomor urut dan nama calon tetap Parpol untuk setiap daerah pemilihan. Sedangkan untuk calon anggota DPD berisi pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan/Provinsi.
Diharapkan pada akhir September 2008 sudah ada desain surat suara yang sudah final sehingga dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat. Demikian ujar Endang Sulastri (FS)
|
| index berita... |
|
-
Rabu, 24 September 2008
Pelantikan Anggota PPLN 2009 - Washington, DC
|